This is featured test post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured test post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured test post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Jumat, 19 September 2014
Surat Jawaban Atas Gugatan Perselisihan PHK "Test Posting"
02.10
PORTAL INFORMATION
No comments
Surat Jawaban Atas Gugatan Perselisihan PHK
Surabaya ,
26 Mei 2010
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada
Pengadilan Negeri Surabaya
di
Surabaya
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Perihal : Jawaban dan Gugatan Rekonpensi
Dalam perkara No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.
Antara
PT Securicor
Indonesia sebagai Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi
Lawan
Buruh
(Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI)) sebagai pengugat konvensi/Tergugat
Rekonvensi
Dengan hormat,
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini Cintia Sari, SH.M.Hum Advokat yang berkantor dan
berkedudukan di Jl.Pucang baren No.21Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus
tertanggal 26 mei 2010 (terlampir).
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami, PT Securicor Indonesia
beralamat di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141, Paiton selanjutnya disebut
sebagai “Tergugat”.
Dengan ini
Penggugat hendak mengajukan eksepsi, konklusi jawaban serta gugat balik
(Rekonpensi) dalam perkara Perdata No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.
Sebagai
berikut :
EKSEPSI
Bahwa
gugatan yang di ajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan gugatan
penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak jelas dan
terlalu mengada-ada.. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
Gugatan
penggugat juga tidak lengkap karena tidak memiliki bukti risalah baik dan benar
berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 tahun 2004
yang wajib dilampirkan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan wajib
mengembalikan berkasnya oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan untuk dilengkapi dengan melakukan perundingan bipartit dan
membuat risalah perundingan bipartit yang belum dilakukan dan dibuat oleh para
pihak. Oleh karena itu gugatan penggugat tidak memenuhi syarat untuk diajukan.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai
di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan Negeri
Surabaya berkenan memutuskan dan menghukum Penggugat untuk menghukum biaya
perkara ini.
DALAM
KONVENSI
Dalam Pokok
perkara :
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil
gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT
tersebut tidak dapat diterima.
2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam surat gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut
adalah tidak benar, tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan
fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas
diakui kebenarannya oleh Tergugat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan
hukum Tergugat.
3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
4. Bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya
Majelis Hakim yang mulia MENOLAK gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM
REKONPENSI
Bahwa
dalil-dalil yang dipergunakan dalam konpensi dianggap dipergunakan kembali
untuk dalam rekonpensi :
1. Bahwa penggugat telah bekerja pada
tergugat (PT Securicor Indonesia) sejak januari 2002 dengan jabatan terakhir
sebagai karyawan dengan upah sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah)
setiap bulannya;
2. Bahwa karena penggugat dalam bekerja
seringkali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan mogok demo yang tidak jelas
serta menunjukkan rendahnya tingkat kedisiplinan dalam bekerja.
3. Bahwa dengan berpedoman pada anjuran
peraturan perundang-undangan, Tergugat berupaya untuk bertindak sebijak dan
semaksimal mungkin dengan menghindari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja;
4. Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh Penggugat, Tergugat mengambil keputusan menjatuhkan sanksi dengan
memberikan Surat Peringatan tingkat III (tiga) kepada Penggugat;
5. Bahwa tidak dapat dipungkiri, serangkaian
tindakan dari Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi mengandung
indikasi adanya upaya penghalang-halangan terhadap kegiatan Penggugat
Rekonpensi dan sejumlah karyawan lainnya .
Berdasarkan
keterangan dan dalil-dalil Penggugat
Rekonpensi yang telah diuraikan, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM
KONVENSI
1. MENOLAK gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada
Penggugat.
DALAM
REKONPENSI
Dalam Pokok
Perkara:
1. Mengabulkan gugatan rekonpensi dari
Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan surat PHK yang dikeluarkan
oleh PT Securicor Indonesia SAH DEMI HUKUM;
3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi bersalah
telah melakukan tindakan Pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan;
5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila
pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil –
adilnya (ex aequo et bono).
Surabaya, 26 Mei 2010
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
(Cintia Sari, SH.M.Hum)
Surat Gugatan Perdata Hub industrial " Test Posting "
02.09
PORTAL INFORMATION
No comments
Surat
Gugatan Perdata Hubungan Industrial
No.
125/G.PDT/RCP/IX/2010.
Surabaya ,
19 Mei 2010
Perihal : Gugatan Perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja
lampiran : Surat kuasa
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan
Negeri Surabaya
di
Surabaya
Dengan
Hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya :
Awanda
Pangestika,S.H, Advokat, berkantor di Jalan diponegoro No.28, Surabaya,Jawa
timur , berdasarkan surat kuasa tanggal, 19 Mei 2010 terlampir, bertindak untuk
mewakili atas nama:
Nama : Buruh (Serikat
Pekerja Securicor Indonesia (SPSI))
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : di Desa Kali Jaya
No.56 No.1 Rt.002/Rw 003, Surabaya
Pekerjaan :
Buruh
Selanjutnya
disebut sebagai pihak PENGGUGAT
Dengan ini
mengajukan gugatan Perselisihan PHK terhadap :
Nama : Presiden Direktur
PT Securicor Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141,
Paiton
Pekerjaan : Pengusaha
Yang dalam
hal ini di gugat dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan sekaligus Direktur
Utama Presiden Direktur PT Securicor Indonesia Di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km
14 Paiton
oleh karena itu berhak untuk mewakili dan
bertindak atas nama PT Securicor Indonesia di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km
141Surabaya ;
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT:
Adapun duduk
perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Berawal pada tanggal 19 juli 2004
lahirlah sebuah merger antara Group 4 Flack dengan Securicor International di
tingkat internasional. Terkait dengan adanya merger di tingkat international,
maka para karyawan PT. Securicor yang diwakili oleh Serikat Pekerja Securicor
Indonesia mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen guna untuk membicarakan
status mereka terkait dengan merger di tingkat Internasional tersebut.
2. Presiden Direktur PT Securicor Indonesia,
Bill Thomas mengeluarkan pengumuman bahwa PHK mulai terjadi, sehingga divisi
PGA dan ES telah menjadi imbasnya, yang lebih ironisnya adalah Ketua Serikat
Pekerja Securicor cabang Surabaya di PHK karena alasan perampingan yang
dikarenakan adanya merger di tingkat internasional.Yang memutuskan rapat itu
adalah Branch manager Surabaya.
3. Pada tanggal 8 Maret 2005. PHK ini
mengakibatkan 11 karyawan kehilangan pekerjaan. Proses yang dilakukan ini juga
tidak prosedural karena tidak ada anjuran dari P4P seperti di atur dalam UU
tahun 1964 tentang PHK di atas 9 orang harus terlebih dahulu melaporkan ke
instansi (P4P).
4. Mengacu pada hal tersebut dengan
ketidakjelasan status mereka maka karyawan PT. Securicor memberikan surat
0118/SP Sec/IV/2005, hal pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan
instansi yang terkait pada tanggal 25 April 2005 sebagai akibat dari gagalnya
perundingan tentang merger (deadlock).
5. PT. Securicor Indonesia dengan Serikat
Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana pihak perusahaan diwakili oleh Leny
Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di wakili oleh Fitrijansyah Toisutta
akan tetapi kembali deadlock, sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak
Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P mengeluarkan
putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.
Dalam Pasal 28 UU SP/SB
Siapapun
dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau
tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota
atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. Melakukn Pemutusan hubungan kerja,
memberhentikan sementara, menurunkan
jabatan,
atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah
pekerja/buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk
apapun;
d. Melakukan kampanye anti pembentukan
serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 151
ayat (3):
“Dalam hal
perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan
persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan
pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial”
Pasal 155
ayat (1) , (2), (3)
(1) Pemutusan Hubungan kerja tanpa penetapan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3)
batal demi hukum”
(2) Selama putusan lembaha penyelesaian
perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun
pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing
kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan
tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima
pekerja/buruh.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur untuk berkenan memberikan putusan
sebagai berikut :
Dalam
Provisi
Menghukum
Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan
industrial ini sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini
mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Para Penggugat :
1. Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta
di PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk
dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3
dan 4 UU No. 13 tahun 2003
2. Bahwa tergugat melakukan pemutusan
hubungan kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena
penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat
3. Bahwa para pekerja meminta uang
pembayaran terhitung dari bulan juli 2005 dan meminta dibayarkan hak-haknya
yang selama ini belum terpenuhi.
Dalam Pokok
Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja
yang telah dilakukan oleh TERGUGAT adalah tanpa ijin oleh karenanya batal demi
hukum;
3. Memerintahkan TERGUGAT mempekerjakan
kembali PENGGUGAT pada pekerjan dan posisi yang sama di peruhaan milik
TERGUGAT, terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini di bacakan
walaupun Tergugat melakukan Upaya Hukum ke tingkat Kasasi
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan
putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari
keterlambatan
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan
dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar
seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan
industrial ini.
Dalam
peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya agar dapat ditegakkan
di Negara Indonesia khususnya menyangkut tentang kesejahteraan karyawan atau
buruh yang ada di Indonesia ini. Demikianlah Gugatan perselisihan PHK dalam
hubungan Industrial ini kami ajukan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
Surabaya ,
19 Mei 2010
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Penggugat,
( Awanda
Pangestika, S,H.)