Surat Jawaban Atas Gugatan Perselisihan PHK
Surabaya ,
26 Mei 2010
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada
Pengadilan Negeri Surabaya
di
Surabaya
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Perihal : Jawaban dan Gugatan Rekonpensi
Dalam perkara No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.
Antara
PT Securicor
Indonesia sebagai Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi
Lawan
Buruh
(Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI)) sebagai pengugat konvensi/Tergugat
Rekonvensi
Dengan hormat,
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini Cintia Sari, SH.M.Hum Advokat yang berkantor dan
berkedudukan di Jl.Pucang baren No.21Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus
tertanggal 26 mei 2010 (terlampir).
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami, PT Securicor Indonesia
beralamat di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141, Paiton selanjutnya disebut
sebagai “Tergugat”.
Dengan ini
Penggugat hendak mengajukan eksepsi, konklusi jawaban serta gugat balik
(Rekonpensi) dalam perkara Perdata No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.
Sebagai
berikut :
EKSEPSI
Bahwa
gugatan yang di ajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan gugatan
penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak jelas dan
terlalu mengada-ada.. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
Gugatan
penggugat juga tidak lengkap karena tidak memiliki bukti risalah baik dan benar
berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 tahun 2004
yang wajib dilampirkan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan wajib
mengembalikan berkasnya oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan untuk dilengkapi dengan melakukan perundingan bipartit dan
membuat risalah perundingan bipartit yang belum dilakukan dan dibuat oleh para
pihak. Oleh karena itu gugatan penggugat tidak memenuhi syarat untuk diajukan.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai
di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan Negeri
Surabaya berkenan memutuskan dan menghukum Penggugat untuk menghukum biaya
perkara ini.
DALAM
KONVENSI
Dalam Pokok
perkara :
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil
gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT
tersebut tidak dapat diterima.
2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam surat gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut
adalah tidak benar, tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan
fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas
diakui kebenarannya oleh Tergugat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan
hukum Tergugat.
3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
4. Bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya
Majelis Hakim yang mulia MENOLAK gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM
REKONPENSI
Bahwa
dalil-dalil yang dipergunakan dalam konpensi dianggap dipergunakan kembali
untuk dalam rekonpensi :
1. Bahwa penggugat telah bekerja pada
tergugat (PT Securicor Indonesia) sejak januari 2002 dengan jabatan terakhir
sebagai karyawan dengan upah sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah)
setiap bulannya;
2. Bahwa karena penggugat dalam bekerja
seringkali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan mogok demo yang tidak jelas
serta menunjukkan rendahnya tingkat kedisiplinan dalam bekerja.
3. Bahwa dengan berpedoman pada anjuran
peraturan perundang-undangan, Tergugat berupaya untuk bertindak sebijak dan
semaksimal mungkin dengan menghindari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja;
4. Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh Penggugat, Tergugat mengambil keputusan menjatuhkan sanksi dengan
memberikan Surat Peringatan tingkat III (tiga) kepada Penggugat;
5. Bahwa tidak dapat dipungkiri, serangkaian
tindakan dari Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi mengandung
indikasi adanya upaya penghalang-halangan terhadap kegiatan Penggugat
Rekonpensi dan sejumlah karyawan lainnya .
Berdasarkan
keterangan dan dalil-dalil Penggugat
Rekonpensi yang telah diuraikan, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM
KONVENSI
1. MENOLAK gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada
Penggugat.
DALAM
REKONPENSI
Dalam Pokok
Perkara:
1. Mengabulkan gugatan rekonpensi dari
Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan surat PHK yang dikeluarkan
oleh PT Securicor Indonesia SAH DEMI HUKUM;
3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi bersalah
telah melakukan tindakan Pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan;
5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila
pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil –
adilnya (ex aequo et bono).
Surabaya, 26 Mei 2010
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
(Cintia Sari, SH.M.Hum)
0 komentar:
Posting Komentar