Surat
Gugatan Perdata Hubungan Industrial
No.
125/G.PDT/RCP/IX/2010.
Surabaya ,
19 Mei 2010
Perihal : Gugatan Perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja
lampiran : Surat kuasa
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan
Negeri Surabaya
di
Surabaya
Dengan
Hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya :
Awanda
Pangestika,S.H, Advokat, berkantor di Jalan diponegoro No.28, Surabaya,Jawa
timur , berdasarkan surat kuasa tanggal, 19 Mei 2010 terlampir, bertindak untuk
mewakili atas nama:
Nama : Buruh (Serikat
Pekerja Securicor Indonesia (SPSI))
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : di Desa Kali Jaya
No.56 No.1 Rt.002/Rw 003, Surabaya
Pekerjaan :
Buruh
Selanjutnya
disebut sebagai pihak PENGGUGAT
Dengan ini
mengajukan gugatan Perselisihan PHK terhadap :
Nama : Presiden Direktur
PT Securicor Indonesia
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141,
Paiton
Pekerjaan : Pengusaha
Yang dalam
hal ini di gugat dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan sekaligus Direktur
Utama Presiden Direktur PT Securicor Indonesia Di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km
14 Paiton
oleh karena itu berhak untuk mewakili dan
bertindak atas nama PT Securicor Indonesia di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km
141Surabaya ;
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT:
Adapun duduk
perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Berawal pada tanggal 19 juli 2004
lahirlah sebuah merger antara Group 4 Flack dengan Securicor International di
tingkat internasional. Terkait dengan adanya merger di tingkat international,
maka para karyawan PT. Securicor yang diwakili oleh Serikat Pekerja Securicor
Indonesia mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen guna untuk membicarakan
status mereka terkait dengan merger di tingkat Internasional tersebut.
2. Presiden Direktur PT Securicor Indonesia,
Bill Thomas mengeluarkan pengumuman bahwa PHK mulai terjadi, sehingga divisi
PGA dan ES telah menjadi imbasnya, yang lebih ironisnya adalah Ketua Serikat
Pekerja Securicor cabang Surabaya di PHK karena alasan perampingan yang
dikarenakan adanya merger di tingkat internasional.Yang memutuskan rapat itu
adalah Branch manager Surabaya.
3. Pada tanggal 8 Maret 2005. PHK ini
mengakibatkan 11 karyawan kehilangan pekerjaan. Proses yang dilakukan ini juga
tidak prosedural karena tidak ada anjuran dari P4P seperti di atur dalam UU
tahun 1964 tentang PHK di atas 9 orang harus terlebih dahulu melaporkan ke
instansi (P4P).
4. Mengacu pada hal tersebut dengan
ketidakjelasan status mereka maka karyawan PT. Securicor memberikan surat
0118/SP Sec/IV/2005, hal pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan
instansi yang terkait pada tanggal 25 April 2005 sebagai akibat dari gagalnya
perundingan tentang merger (deadlock).
5. PT. Securicor Indonesia dengan Serikat
Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana pihak perusahaan diwakili oleh Leny
Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di wakili oleh Fitrijansyah Toisutta
akan tetapi kembali deadlock, sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak
Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P mengeluarkan
putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.
Dalam Pasal 28 UU SP/SB
Siapapun
dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau
tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota
atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. Melakukn Pemutusan hubungan kerja,
memberhentikan sementara, menurunkan
jabatan,
atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah
pekerja/buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk
apapun;
d. Melakukan kampanye anti pembentukan
serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 151
ayat (3):
“Dalam hal
perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan
persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan
pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial”
Pasal 155
ayat (1) , (2), (3)
(1) Pemutusan Hubungan kerja tanpa penetapan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3)
batal demi hukum”
(2) Selama putusan lembaha penyelesaian
perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun
pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing
kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan
tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima
pekerja/buruh.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur untuk berkenan memberikan putusan
sebagai berikut :
Dalam
Provisi
Menghukum
Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan
industrial ini sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini
mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Para Penggugat :
1. Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta
di PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk
dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3
dan 4 UU No. 13 tahun 2003
2. Bahwa tergugat melakukan pemutusan
hubungan kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena
penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat
3. Bahwa para pekerja meminta uang
pembayaran terhitung dari bulan juli 2005 dan meminta dibayarkan hak-haknya
yang selama ini belum terpenuhi.
Dalam Pokok
Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja
yang telah dilakukan oleh TERGUGAT adalah tanpa ijin oleh karenanya batal demi
hukum;
3. Memerintahkan TERGUGAT mempekerjakan
kembali PENGGUGAT pada pekerjan dan posisi yang sama di peruhaan milik
TERGUGAT, terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini di bacakan
walaupun Tergugat melakukan Upaya Hukum ke tingkat Kasasi
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan
putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari
keterlambatan
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan
dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar
seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan
industrial ini.
Dalam
peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya agar dapat ditegakkan
di Negara Indonesia khususnya menyangkut tentang kesejahteraan karyawan atau
buruh yang ada di Indonesia ini. Demikianlah Gugatan perselisihan PHK dalam
hubungan Industrial ini kami ajukan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
Surabaya ,
19 Mei 2010
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Penggugat,
( Awanda
Pangestika, S,H.)
0 komentar:
Posting Komentar